Fortius HRIS

Telat Masuk Langsung Potong Gaji? Ini Kata Undang-Undang

Pernah gak sih kamu telat masuk ke kantor beberapa menit karena macet, hujan deras, atau transportasi umum yang tiba-tiba ngaret? Lalu pas akhir bulan, kamu buka slip gaji dan ternyata gaji kamu dipotong. Rasanya pasti gak enak apalagi kalau gak ada pemberitahuan sebelumnya dari perusahaan. Bikin kaget, kesel, sekaligus bingung.

Di sisi lain, ada juga atasan atau HR yang bilang, “Itu sudah sesuai aturan kok.” Tapi pertanyaannya, emang bener boleh gitu? Apa iya keterlambatan kerja langsung setara sama potong gaji? Nah, daripada asumsi atau debat gak jelas, yuk kita bahas bareng soal ini. Ada aturan resminya kok dan kamu wajib tahu biar gak dirugikan.

Emang Ada Aturannya?

Aturan soal potong gaji karena karyawan gak masuk kerja atau telat masuk kerja ternyata sudah jelas diatur di Indonesia. Jawabannya memang ada dan cukup tegas. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di Pasal 93 ayat 1. Di situ dijelaskan prinsip yang dikenal dengan istilah no work no pay. Artinya simpel, kalau kamu gak kerja, perusahaan memang gak wajib bayar untuk jam kerja yang kamu lewatkan.

Tapi tentu aja, gak cuma sampai di situ. Sekarang ada aturan tambahan dari UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Intinya, walaupun perusahaan boleh gak membayar jam kerja yang gak dipenuhi, pemotongan upah itu tetap harus ada dasarnya, ada batasnya dan harus adil. Jadi bukan berarti setiap keterlambatan bisa langsung dijadikan alasan potong gaji semaunya. Peraturan ini dibuat supaya hak karyawan tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Gak Bisa Asal Potong Gaji

Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama  (Sumber: Freepik)

Nah, ini yang penting banget, pemotongan gaji gak bisa asal dilakukan. Harus ada payung hukumnya di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, dari awal kamu masuk kerja, seharusnya perusahaan sudah menjelaskan aturan tersebut secara transparan, baik secara lisan maupun tertulis.

Kalau kamu gak pernah menandatangani atau diberi tahu soal denda karena telat masuk dan tiba-tiba kena potong, kamu punya dasar buat mempertanyakan hal itu. Apalagi kalau gak ada aturan tertulisnya sama sekali. Idealnya, perusahaan juga mengedepankan komunikasi terbuka. Hal seperti ini seharusnya bukan jadi kejutan, tapi disampaikan dengan jelas sejak onboarding. Dengan begini, karyawan punya gambaran yang jelas soal konsekuensi telat masuk sebelum kejadian itu terjadi.

Potong Gaji? Boleh, Tapi Harus Masuk Akal

Kalaupun memang perusahaan punya sistem denda atau potong gaji karena telat, pastikan jumlahnya masih masuk akal dan tidak memberatkan. Di beberapa instansi, bahkan di sektor pemerintahan seperti Kementerian Keuangan, ada sistem denda yang dihitung per menit atau per jam keterlambatan biasanya dalam persentase kecil dari tunjangan atau total upah.

Yang harus diingat juga, menurut PP No. 36 Tahun 2021, total pemotongan gaji dalam sebulan gak boleh lebih dari 50% dari upah yang seharusnya diterima. Jadi walaupun kamu sering telat, tetap ada batas maksimum potongan yang boleh diberlakukan. Dan tentu saja, perusahaan juga semestinya bijak dalam menilai alasan keterlambatan. Telat masuk karena banjir besar, kecelakaan, atau kereta anjlok misalnya, mestinya jadi bahan pertimbangan tersendiri. Dengan begitu, sistem potong gaji bukan jadi beban tambahan yang bikin karyawan stres, tapi jadi pengingat supaya datang tepat waktu.

Kalau Ngerasa Gak Adil, Harus Gimana?

 Diskusi membahas Peraturan Perusahaan (Sumber: Freepik)

Pertama-tama, kamu bisa mulai dari hal paling sederhana, cek lagi perjanjian kerja kamu. Lihat apakah ada pasal soal pemotongan gaji karena keterlambatan. Kalau ada, pastikan juga detailnya berapa persen, kapan diberlakukan dan seperti apa prosedurnya. Kalau gak ada sama sekali, kamu bisa mulai tanya langsung ke HR.

Kalau kamu udah tanya baik-baik tapi gak dapat jawaban yang jelas dan kamu yakin hal ini gak sesuai dengan regulasi, kamu bisa mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Negara menyediakan jalur resmi buat menyelesaikan konflik hubungan kerja. Dan kamu gak perlu takut dicap rewel atau bikin ribet kamu hanya sedang menggunakan hak kamu sebagai karyawan.

Selain itu, kalau kamu kerja di perusahaan besar, kamu juga bisa coba diskusi lewat perwakilan karyawan, serikat pekerja (kalau ada), atau bahkan bikin forum diskusi internal biar gak merasa sendirian. Ingat, dunia kerja yang sehat itu dibangun dari komunikasi yang baik dan sikap saling menghargai.

Jadi, Gimana Baiknya?

Potong gaji karena karyawan telat masuk? Jawabannya Boleh, tapi gak bisa sembarangan. Harus ada aturannya sejak awal, jelas secara tertulis, transparan, dan jumlah potongannya juga harus masuk akal. Kalau semua itu dipenuhi, maka kebijakan itu sah secara hukum. Tapi kalau gak, kamu punya hak buat mempertanyakan dan menolaknya

Sebagai karyawan, penting banget buat tahu posisi dan hak kamu dalam hubungan kerja. Jangan sampai karena kurang paham, kamu malah dirugikan. Dunia kerja sekarang makin kompleks dan itu artinya kita juga harus makin cerdas dalam menyikapinya. Jangan ragu untuk speak up dengan cara yang profesional dan tetap menghargai proses yang ada.Kalau artikel ini memberikan wawasan dan pemahaman dunia kerja buat kamu, Yuk baca artikel yang lain nya di Fortius Silabus .

Terkait

v2
Read More
Banner Artikel 21 Mei 25 (2)
Read More
Coretax: Solusi Pajak Digital atau Justru Bikin Pusing?
Read More
WhatsApp

Thank You

Please check your email for further information and we will contact you soon through your registered number. Looking forward talking to you.